Correct Article 21
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam wajib:
a. membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan;
b. ikut serta menjaga kelestarian alam;
c. melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
d. merehabilitasi
d. merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
e. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
f. menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam wajib:
a. melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan;
b. membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
d. menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
e. memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
f. memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah.
g. merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
h. melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
i. membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri;
j. menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
Pasal 22 . . .
Your Correction
