Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan dengan ketentuan: a. bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam; b. tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; c. hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya; d. luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin; e. sarana wisata alam yang di bangun untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat; dan f. dalam . . . f. dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah bentang alam.
Your Correction