Correct Article 18
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan dengan ketentuan:
a. bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam;
b. tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
c. hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
d. luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin;
e. sarana wisata alam yang di bangun untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat; dan
f. dalam . . .
f. dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah bentang alam.
Your Correction
