Correct Article 17
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Permohonan perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus diajukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
b. rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
c. pertimbangan teknis dari pengelola kawasan konservasi dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah menerima permohonan melakukan penelitian terhadap lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan untuk diajukan kembali oleh pemohon setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau diajukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin perpanjangan usaha penyediaan sarana wisata alam.
Your Correction
