Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) terlampaui, pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip.
Your Correction