Correct Article 11
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Permohonan izin usaha penyediaan jasa wisata alam diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
Your Correction
