Correct Article 9
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan pada seluruh:
a. suaka margasatwa;
b. zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan
c. taman wisata alam.
(2) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat diberikan pada seluruh taman hutan raya.
(3) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya dapat diberikan pada:
a. zona pemanfaatan taman nasional;
b. blok pemanfaatan taman wisata alam; dan
c. blok pemanfaatan taman hutan raya.
Pasal 10 . . .
Your Correction
