Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pengusahaan.
(2) Izin . . .
(2) Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam;
atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya.
(3) Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. perorangan;
b. badan usaha; atau
c. koperasi.
(4) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
(5) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Your Correction
