Correct Article 32
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dan belum dikeluarkan peraturan yang baru.
(2) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
