Correct Article 30
PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Current Text
(1) Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam dikenai pungutan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) huruf b, serta iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
Your Correction
