Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh pemberi izin.
Your Correction