Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh pemberi izin. (2) Evaluasi . . . (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan pemeriksaan tidak langsung melalui pemeriksaan laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam. (3) Hasil evaluasi berupa saran atau rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam disampaikan oleh pemberi izin. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin usaha sarana wisata alam menunjukan kinerja baik, berhak mendapat prioritas untuk melakukan pengembangan usaha di lokasi lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction