Correct Article 4
PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa . . .
a. Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;
b. Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
c. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
e. Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
f. Jasa Rekayasa Disain Sistem Teknologi;
g. Jasa Uji Kekuatan Struktur;
h. Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
i. Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
j. Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
k. Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya; dan
l. Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction
