Correct Article 3
PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Terhadap pihak tertentu dikenakan tarif atas jenis pelayanan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mahasiswa program S1 : 50% (lima puluh persen);
b. Mahasiswa program S2/S3 : 60% (enam puluh persen);
c. UKM skala kecil
: 50% (lima puluh persen); atau
d. UKM skala menengah : 60% (enam puluh persen);
dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
b. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
d. Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
e. Jasa Teknologi Lingkungan;
f. Jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
g. Jasa Uji Kekuatan Struktur;
Your Correction
