Correct Article 1
PP Nomor 36 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari :
a. Jasa Inkubator Teknologi;
b. Jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;
c. Jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
d. Jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
e. Jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
f. Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
g. Jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
h. Jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
i. Jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
j. Jasa Teknologi Lingkungan;
k. Jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
l. Jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
m. Jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
n. Jasa Uji Kekuatan Struktur;
o. Jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
p. Jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
q. Jasa Penyelenggaraan Seminar dan Sejenisnya;
r. Jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;
s. Hasil difusi teknologi berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain; dan
t. Jasa pelayanan berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis . . .
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t merupakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pelayanan pengkajian dan penerapan teknologi.
Your Correction
