Correct Article 29
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam hal pemegang Resi Gudang cedera janji kepada Pengelola Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai hak untuk melakukan penjualan barang yang disimpan di Gudang atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan, dengan persetujuan Badan Pengawas.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. lelang umum; atau
b. penjualan langsung.
Your Correction
