Correct Article 65
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Badan Pengawas mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang MENETAPKAN dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Your Correction
