Correct Article 64
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
a. sifat dan jenis pelanggaran;
b. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
c. pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan
d. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
