Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat : a. sifat dan jenis pelanggaran; b. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran; c. pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan d. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.
Your Correction