Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat : a. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan kepada pihak yang diperiksa dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan; b. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; c. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; d. meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan dan/atau dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan; e. memasuki tempat ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; dan f. memerintahkan . . . f. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan. (2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan rinci jenis serta jumlahnya.
Your Correction