Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa: a. tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa; b. untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; (2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan.
Your Correction