Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa wajib : a. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa; b. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan; c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa; d. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; dan e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
Your Correction