Correct Article 59
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
a. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
b. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
c. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
d. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; dan
e. membuat laporan hasil pemeriksaan.
Your Correction
