Correct Article 49
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
(4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
