Correct Article 48
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Kegiatan sebagai Penerbit Derivatif Resi Gudang hanya dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagai Penerbit Derivatif Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
b. memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif;
c. memiliki laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
d. memiliki rekomendasi dari otoritas yang membawahinya;
e. memiliki Surat Izin Usaha;
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
g. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
Your Correction
