Correct Article 46
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Pusat Registrasi wajib:
a. menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi;
b. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Badan Pengawas;
c. memberikan data dan informasi mengenai penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi atau pihak yang berwenang;
d. menjaga . . .
d. menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak Jaminan dalam hal:
(i) penerbitan Resi Gudang;
(ii) penerbitan Resi Gudang Pengganti;
(iii) pengalihan Resi Gudang; atau (iv) pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak Jaminan;
paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan catatan kepemilikan.
Your Correction
