Correct Article 45
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam kegiatan pencatatan transaksi kontrak berjangka komoditas dan kliring;
b. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang bersifat akurat, aktual (online dan real time), aman, terpercaya dan dapat diandalkan (reliable); dan
c. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
Your Correction
