Correct Article 44
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
b. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
c. Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
Your Correction
