Correct Article 43
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa Pergudangan;
b. Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
c. sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tujuan . . .
a. tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam jangka waktu tertentu;
b. lokasi gudang;
c. jenis gudang, meliputi: silo, cold storage, gudang tertutup, gudang terbuka, dan tanki;
d. ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang;
e. konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang;
f. peralatan; dan
g. jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Gudang sebagai tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas.
Your Correction
