Correct Article 41
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah, bangunan dan peralatan.
(3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.
Your Correction
