Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Gudang wajib: a. menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang; b. membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya; c. mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi; d. menyelenggarakan administrasi terkait dengan Resi Gudang yang diterbitkan, Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan; e. membuat, memelihara dan menyimpan catatan secara berurutan, terpisah dan berbeda dari catatan dan laporan usaha lain yang dijalankannya; f. menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan tahunan tentang barang yang dikelola kepada Badan Pengawas; g. memberikan data dan informasi mengenai sediaan dan mutasi barang yang dikelolanya, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi yang berwenang; h. menyampaikan kepada Pusat Registrasi identitas dan spesimen tandatangan dari pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam menandatangani Resi Gudang dan segera memberitahukan setiap terjadi perubahan atas identitas dan spesimen tandatangan tersebut; i. memberitahukan kepada pemegang Resi Gudang untuk segera mengambil dan/atau mengganti barang yang rusak atau dapat merusak barang lain sebelum jatuh tempo; j. memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang; k. mengasuransikan . . . k. mengasuransikan semua barang yang dikelola di Gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai jenis dan nilai asuransi ke Pusat Registrasi; dan l. menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction