Correct Article 38
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas.
Your Correction
