Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang yang bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum penghentian kegiatan efektif berlaku. (2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat alasan dan disertai bukti yang sah. (3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh tempo.
Your Correction