Correct Article 36
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
a. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
b. pernah . . .
b. pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
d. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
e. tidak memiliki pengetahuan di bidang Sistem Resi Gudang.
Your Correction
