Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kelembagaan . . . (2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas: a. Badan Pengawas; b. Pengelola Gudang; c. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan d. Pusat Registrasi.
Your Correction