Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Resi Gudang dinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah jatuh tempo; b. dilakukan penyerahan barang; atau c. dilakukan penjualan melalui lelang umum atau penjualan langsung. (2) Pusat Registrasi wajib memberitahukan secara tertulis atau elektronis mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengelola Gudang dan pemegang Resi Gudang dalam hal Resi Gudang tidak dibebani Hak Jaminan; atau b. Pengelola Gudang, pemberi Hak Jaminan dan penerima Hak Jaminan dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan. (3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang.
Your Correction