Correct Article 22
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pusat Registrasi, dan Pengelola Gudang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan melalui lelang umum.
Pasal 23 . . .
Your Correction
