Correct Article 21
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap kewajibannya kepada Penerima Hak Jaminan, maka penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. lelang umum; atau
b. penjualan langsung.
(3) Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga terbaik yang menguntungkan para pihak.
Your Correction
