Correct Article 18
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan.
(2) Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Pasal 19 . . .
Your Correction
