Correct Article 17
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan fotokopi Resi Gudang.
Your Correction
