Correct Article 16
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan utang.
(2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
Your Correction
