Correct Article 15
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, tatacara transaksi dan penyelesaian tunduk pada ketentuan bursa dan/atau lembaga kliring tempat Derivatif Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
(3) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di luar bursa, tata cara transaksi dan penyelesaian tunduk pada peraturan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau lembaga kliring.
(4) Pihak yang mengalihkan Derivatif Resi Gudang wajib melaporkan secara tertulis atau elektronis ke Pusat Registrasi.
(5) Pengalihan Derivatif Resi Gudang dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(6) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan penerbit Derivatif Resi Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
BAB IV . . .
Your Correction
