Correct Article 14
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat wajib melaporkan secara tertulis atau elektronis pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat ke Pusat Registrasi.
(2) Pengalihan . . .
(2) Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang mengalihkan, penerima pengalihan, dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Your Correction
