Correct Article 10
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(2) Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda . . .
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada pemegang Derivatif Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.
Your Correction
