Correct Article 9
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan Pedagang Berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
Your Correction
