Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Permohonan penerbitan Resi Gudang Pengganti disampaikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada Pengelola Gudang dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Resi Gudang hilang, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan bukti keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Dalam hal Resi Gudang rusak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan Resi Gudang yang rusak.
(4) Pengelola . . .
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang hilang dan/atau rusak ke Badan Pengawas dan Pusat Registrasi.
(6) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang Pengganti paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian Resi Gudang telah lengkap dan benar.
(7) Resi Gudang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak berlaku, dibatalkan oleh Pengelola Gudang dan wajib dimusnahkan.
Your Correction
