Correct Article 7
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, diterbitkan Resi Gudang Pengganti atas permintaan pemegang Resi Gudang.
(2) Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan muatan yang sama sebagaimana aslinya dengan ditambahkan kata ”PENGGANTI” di belakang judul Resi Gudang.
(3) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat nomor penerbitan Resi Gudang yang hilang atau rusak.
(4) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kode pengaman yang baru.
Your Correction
