Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. (2) Pemegang . . . (2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi. (3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.
Your Correction