Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan, Pengelola Gudang wajib segera memperbaiki kesalahan penulisan tersebut dengan menerbitkan Resi Gudang yang baru, setelah berkoordinasi dengan Pusat Registrasi untuk mendapatkan kode pengaman. (3) Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian. (4) Pengelola Gudang wajib memberitahukan penerbitan Resi Gudang yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengawas. (5) Resi Gudang yang mengandung kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang. (6) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi dan Badan Pengawas. (7) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan penerima Hak Jaminan.
Your Correction