Correct Article 4
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
a. judul Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang;
c. nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor penerbitan;
g. waktu jatuh tempo;
h. deskripsi barang;
i. biaya penyimpanan;
j. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang;
k. kode . . .
k. kode pengaman;
l. kop surat Pengelola Gudang; dan
m. tandatangan pemilik barang dan tandatangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tandatangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
Your Correction
