Correct Article 3
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
b. memenuhi standar mutu tertentu; dan
c. jumlah minimum barang yang disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persyaratan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
