Correct Article 2
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(3) Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
(4) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman.
(5) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(6) Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang.
(7) Setiap . . .
(7) Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan oleh Penerbit Derivatif Resi Gudang untuk ditatausahakan pada Pusat Registrasi.
Your Correction
