Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi pembatalan persetujuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e dikenakan apabila yang bersangkutan: a. dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a; b. dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang; d. tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan terbuka; e. dicabut izin usahanya atau akreditasinya; f. izin usahanya atau akreditasinya telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; atau g. memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
Your Correction